Daerah  

Polres Luwu Gagalkan Peredaran Obat Ilegal di Bua, Dua Pelaku Diamankan

Catatankaki – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Operasi yang digelar pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA ini berhasil menangkap dua tersangka berinisial RF (33) dan IJ (24) di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat daftar G di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial A, yang masih dalam pencarian,” jelas Iptu Abdianto.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 497 tablet Tryhexyphenidil (THD), 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal,” tegasnya.

AKBP Arisandi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja. Menurutnya, obat seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi atau euforia, yang berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter. Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Luwu dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung, sementara polisi terus memburu pemasok berinisial A yang masih buron.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *