Daerah  

Sidang Awal Sengketa Pilkada Palopo Dimulai, MK Terima Gugatan FKJ-NUR

Catatankaki.comPalopo, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai proses persidangan untuk menyaring gugatan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo. Sidang awal ini digelar pada Selasa (4/2/2025) dengan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga akan diproses lebih lanjut.

Sidang ini menandai dimulainya tahap pembuktian dan pemeriksaan, yang rencananya akan berlangsung dari 7 hingga 17 Februari 2025. Selama periode ini, seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan bukti guna mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan.

FKJ-NUR menggugat pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin (Trisal-Ome) karena diduga memiliki cacat administrasi. Salah satu poin gugatan menyoroti dugaan penggunaan ijazah paket C oleh Trisal Tahir yang tidak terdaftar secara resmi di instansi terkait. Hal ini menjadi sorotan utama dalam sengketa Pilkada Palopo.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. Ketiganya dinilai melanggar aturan berat karena dianggap meloloskan pasangan Trisal-Ome yang diduga tidak memenuhi syarat administratif. Keputusan DKPP ini semakin memperumit situasi dan menambah tekanan dalam proses penyelesaian sengketa.

Proses persidangan di MK ini dinilai krusial bagi masa depan demokrasi di Palopo. Masyarakat setempat pun menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *