Catatankaki – Luwu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Keempat pelaku, yang sempat berusaha melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap setelah melalui upaya pengejaran intensif oleh petugas pada Senin, 3 Februari 2025.
Para pelaku, yang teridentifikasi sebagai RS (20 tahun), MR (18 tahun), MF (17 tahun), dan FF (18 tahun), diketahui melakukan aksi penganiayaan terhadap korban pada Kamis, 30 Januari 2025. Korban, yang sedang berkendara, dicegat dan dianiaya secara brutal dengan cara dilempar batu serta dikeroyok hingga mengalami luka serius, termasuk retak di bagian tengkorak kepala belakang.
AKP Jody Dharma, Kasat Reskrim Polres Luwu, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan para pelaku. “Kami tidak memberikan ruang bagi mereka untuk berlindung. Setelah pengejaran intensif, keempat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Pelaku kriminal tidak akan memiliki tempat untuk bersembunyi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, keempat pelaku mengaku bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam terhadap korban. Mereka mengungkapkan motif tersebut di hadapan Kapolres Luwu, yang langsung memberikan arahan agar mereka bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan mereka.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, para pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang untuk mengungkap lebih detail kronologi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat, mengingat aksi kekerasan yang terjadi telah menimbulkan trauma dan keresahan. Polres Luwu berharap, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi. Tidak ada ruang bagi kekerasan di Luwu,” pungkas AKBP Arisandi.(*)