Daerah  

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Sulsel, Fadjry: Tunggu Surat Resmi Kemendagri

Pj Gubernur Sulsel Fadjry Djufry

CATATAN KAKI – Pelantikan kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, terpaksa ditunda menjadi 18-20 Februari 2025. Penundaan ini terkait dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan nasib gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, di kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 31 Januari 2025.

“Iya, ada penundaan. Kita masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya, pelantikan akan digeser ke tanggal 18-20 Februari 2025. Ini karena MK masih dalam proses sidang dismissal pada 4-5 Februari,” jelas Fadjry.

Fadjry menambahkan, keputusan MK akan sangat menentukan apakah pelantikan bisa dilaksanakan pada Februari atau harus ditunda hingga Maret atau April 2025. “Kalau tidak lanjut, pelantikan bisa dilakukan pada 18-20 Februari. Tapi kalau lanjut, prosesnya akan berlanjut ke tahap pembuktian, sehingga pelantikan baru bisa dilakukan pada Maret atau April,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri untuk memastikan perubahan jadwal tersebut. “Kita masih menunggu surat resmi. Informasi yang kami terima baru pemberitahuan awal,” tutur Fadjry.

MK dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan gugatan mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan. Di Sulsel, terdapat 11 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan ke MK, meliputi Pilkada di Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, Selayar, serta Pilgub Sulsel.

Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara yang layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Bagi perkara yang lanjut ke pembuktian, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Setelah RPH, MK akan mengumumkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. “Semua pihak akan dipanggil untuk mengetahui apakah gugatan mereka lanjut atau tidak,” tambah Saldi.

Ketua MK, Suhartoyo, sebelumnya telah menjelaskan aturan terkait jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan dalam sidang pembuktian. “Untuk PHPU tingkat provinsi, jumlah saksi dan ahli maksimal 6 orang. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, maksimal 4 orang,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Para pihak yang terlibat wajib menyampaikan daftar identitas, keterangan, dan CV saksi atau ahli kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

Selain 11 daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK, terdapat beberapa daerah di Sulsel yang tidak memiliki sengketa Pilkada, seperti Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Dengan adanya penundaan pelantikan ini, proses transisi kepemimpinan di Sulsel akan menunggu kepastian hukum dari MK. Hal ini diharapkan tidak mengganggu stabilitas politik dan pembangunan di daerah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *