CATATAN KAKI – Kota Palopo sedang dikejutkan oleh kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, di mana seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AZ menjadi korban. Insiden memilukan ini terjadi di dua lokasi berbeda: di sebuah bengkel motor di Jl. Ahmad Razak dan di sebuah rumah di Jl. Cempaka, Kelurahan Pajalesang.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, delapan pelaku terlibat dalam tindakan menyedihkan ini. Empat di antaranya — MR (18), A (18), L (20), dan F (18) — telah diamankan oleh polisi. Sementara itu, empat pelaku lainnya, yang berinisial D, A, Y, dan R, masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 24 Januari 2025. Pelaku utama, MR, yang menjalin hubungan dengan korban, menjemput AZ dari rumah neneknya dan membawanya ke bengkel. Di lokasi tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras jenis ballo, sebelum kemudian disetubuhi secara bergantian oleh sejumlah pelaku.
Perbuatan keji ini tidak berhenti di satu tempat; pada hari berikutnya, kejadiannya terulang lagi, kali ini di kediaman seorang pelaku di Jl. Cempaka, melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang masih buron.
AKP Supriadi menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan setiap bentuk kejahatan terhadap anak kepada pihak berwenang. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi melindungi masa depan generasi muda,” tegasnya.
Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang masih buron, berharap agar kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak dari ancaman lingkungan yang tidak sehat.(*)