Daerah  

Kecelakaan di Jalan Poros Bajo : Tumpukan Pasir Membahayakan Pengguna Jalan

Foto : Ist

Pada Selasa malam, 14 Januari 2025, pukul 20.57 WITA, kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Poros Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Insiden ini melibatkan seorang pria bernama Achmad Kusman (44) dan anaknya, Munji To Laluasa (7), yang mengalami cedera serius setelah menabrak tumpukan pasir yang menutupi jalan.

Peristiwa bermula saat Achmad dan Munji mengendarai sepeda motor di malam hari dengan visibilitas yang terbatas. Tumpukan pasir yang hampir menutupi seluruh jalan membuat Achmad tidak sempat menghindar, sehingga sepeda motor yang dikendarainya terlempar. Akibatnya, keduanya harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Batara Guru Belopa.

“Saya tidak menyangka ada tumpukan pasir di jalan. Jaraknya sangat dekat, sehingga saya tidak sempat menghindar,” ungkap Achmad sambil melihat luka di tubuhnya. Munji, anak Achmad, juga mengalami luka serius karena terseret oleh motor saat kecelakaan terjadi.

Laporan dan Tindakan Hukum

Setelah kecelakaan, Achmad segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bajo, namun ia diarahkan untuk melaporkannya ke Polres Luwu. Dua petugas Satlantas dari Polres Luwu kemudian mendatangi RSUD Batara Guru untuk mengumpulkan data terkait insiden tersebut.

“Saya sudah melaporkan hal ini ke Polres Luwu. Saya berharap pelaku, terutama sopir dump truck yang menaruh pasir di jalan, segera ditindak tegas,” tegas Achmad.

Pelanggaran Lalu Lintas

Aiptu Arimin, Banit Laka Satlantas Polres Luwu, menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Korban sudah melapor, dan kami masih melakukan pendataan serta koordinasi dengan pemerintah setempat. Tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kasus,” ujar Arimin.

Zulkarnain, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 274 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut melarang tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.

“Jika ini terkait kegiatan proyek, pelaku usaha wajib memiliki izin resmi, mengikuti standar keselamatan kerja, memasang rambu-rambu keselamatan, dan membersihkan material yang mengganggu lalu lintas,” tambah Zulkarnain.

Pentingnya Keselamatan di Jalan

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan jalan, baik bagi pengguna jalan maupun pelaku usaha yang beraktivitas di area publik. Penumpukan material di jalan tanpa standar keselamatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *