Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Irianto Ahmad, menjelaskan bahwa materi gugatan terkait rendahnya partisipasi pemilih yang diduga akibat adanya kecurangan. “Alasan menggugat karena tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak yang tidak ke TPS,” jelasnya.
Irianto juga mencurigai keterlibatan penjabat (Pj) kepala daerah selama proses tahapan Pilkada yang diduga mendukung kandidat nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati-Rusdi. Selain itu, ASN dan kepala desa diduga membuat program untuk mengampanyekan pasangan calon nomor 2. “Adanya program pemerintah yang menggunakan APBD mengikutkan paslon nomor 2 seperti perayaan HUT Provinsi Sulsel ke-355 tahun,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Abdullah Sappe Ampin Maja, menyebut pihaknya sudah diminta menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan Danny-Azhar di MK. “Makanya kita diminta dokumen daftar hadir, berita acara tanda tangan saksi, berita acara pleno diminta KPU Sulsel. Untuk persiapan kelengkapan alat bukti semua kabupaten/kota dan semua TPS,” bebernya.
Menurut informasi yang didapatkan, ada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, yang menjadi lokus gugatan. “Kalau tidak salah itu Padang Sappa, hanya saja locusnya ada 4 atau 5 TPS. Itu ji kayanya menurut informasi yang masuk. Karena kita belum disampaikan jenis perkara,” akunya.
Sebelumnya, KPU Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat ini, ada 11 gugatan yang masuk di MK dari calon kepala daerah di Sulsel.
Komisioner KPU Sulsel, UPI Hastati, mengatakan bahwa pihaknya sangat fokus dalam merapikan administrasi dan penggunaan hak pilih pada hari pelaksanaan pemungutan suara. “Kami konsen untuk merapikan administrasi terkait penggunaan hak pilih pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Kami juga memastikan pencatatan mengenai distribusi pemberitahuan kepada pemilih berjalan dengan baik,” katanya.
KPU Sulsel telah mengundang komisioner dari 24 kabupaten/kota di Sulsel untuk membahas sengketa terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Pembahasan juga mencakup 10 kabupaten yang menjadi lokus sengketa dalam pemilu ini. KPU Sulsel mempersiapkan pembentukan tim Penghitung Hasil Pemilihan (PHP) 2024, yang nantinya akan dibagi tugas untuk mengelola tahapan sengketa.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta siap menghadapi segala potensi gugatan yang akan diajukan ke MK,” tambah Upi Hastati.
Diketahui, sudah ada 11 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada. Salah satunya adalah gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto – Azhar Arsyad. Pasangan tersebut secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Desember 2024.(*)