Luwu, 4 Oktober 2024 – Di wilayah hukum Polres Luwu, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat. Kali ini, seorang pria berinisial SP (45) di Dusun Pangebarang, Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung selama setahun terakhir. “Pelaku dan ketiga anaknya, termasuk korban, berada di rumah saat kejadian. Sementara itu, istri pelaku sedang berada di kebun jagung. Pelaku meminta kedua anaknya yang lain untuk bermain di luar rumah dan menutup pintu, sementara korban berada di dapur,” jelasnya pada Jumat (04/10/2024).
Menurut AKP Jody, pelaku kemudian meminta korban masuk ke kamar dan menyuruhnya berbaring dengan nada mengancam. “Setelah korban diam, pelaku menarik celana korban. Meskipun korban sempat melawan, pelaku meninju kedua pahanya dan melancarkan aksinya,” tambahnya.
Ancaman pembunuhan terhadap korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya membuat korban terpaksa diam. Namun, pada 22 September 2024, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menahan SP. “Pelaku kami amankan di kediamannya dan kini telah berada di rutan Mapolres Luwu. Kami sangkakan pasal berlapis Undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur,” tandas AKP Jody Dharma.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi korban.(*)