Daerah  

Kekurangan Anggota KPPS di Luwu: KPU Gunakan Sistem Penunjukan

Luwu, 1 Oktober 2024 – Menjelang Pilkada 2024, sejumlah desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih menghadapi kekurangan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran KPPS yang dibuka oleh KPU dari 17 hingga 28 September 2024 belum berhasil memenuhi kebutuhan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 27 desa.

Komisioner KPU Luwu, Suherman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang masa pendaftaran. Sebagai gantinya, kekosongan di TPS akan diisi melalui sistem penunjukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Jika ada kekurangan jumlah pendaftar di seleksi terbuka kemarin, maka dilakukan metode redistribusi, penunjukan, atau kerjasama,” jelas Suherman pada Selasa (1/10/2024).

Untuk Pilkada kali ini, KPU membutuhkan 4.837 anggota KPPS yang akan disebar di 691 TPS di 22 kecamatan. Seleksi anggota KPPS dilakukan hanya berdasarkan administrasi, dan PPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pelamar tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. “Salah satu yang dilarang adalah pengurus parpol. Bisa dicek di aplikasi Silon. Jika hanya namanya dicatut sebagai pengurus parpol dan bisa dibuktikan, cukup buat surat pernyataan,” tambah Suherman.

Selain itu, perekrutan kembali anggota KPPS yang bertugas pada Pemilu sebelumnya juga mempertimbangkan kinerja mereka. “Secara administrasi masih bisa mendaftar, tapi tentu akan jadi pertimbangan ke depan bagaimana track record-nya saat bertugas kemarin. Itu jadi catatan,” terangnya.

Rincian kekurangan pendaftar KPPS :

Kecamatan Suli

– Desa Papakaju (kurang 4)

Kecamatan Suli Barat

– Desa Kaladi Darussalam (kurang 4)

Kecamatan Latimojong

– Desa Kadundung (kurang 1)

Kecamatan Basse Sangtempe

– Desa Kanna (kurang 4)

– Desa Kanna Utara (kurang 8)

– Desa Tabi (kurang 4)

– Desa Bolu (kurang 3)

– Desa Lange (kurang 3)

– Desa Sinaji (kurang 4)

– Desa Mappetajang (kurang 1)

– Desa Andulan (kurang 5)

– Desa Buntu Batu (kurang 3)

– Desa Ledan (kurang 3)

– Desa Lissaga (kurang 5)

Kecamatan Basse Sangtempe Utara

– Desa Tede (kurang 9)

– Desa Barana (kurang 1)

– Desa Uraso (kurang 4)

– Desa Karatuan (kurang 1)

– Desa Salubua (kurang 1)

– Desa Pantilang (kurang 2)

– Desa Buntu Tallang (kurang 2)

– Desa Dampan (kurang 2)

– Desa Ta’ba (kurang 5)

Kecamatan Ponrang

– Desa Buntu Nanna (kurang 1)

Kecamatan Bua Ponrang

– Desa Balutan (kurang 2)

Kecamatan Walbar

– Desa Ilan Batu Uru (kurang 9)

Kecamatan Lamasi

– Desa Wiwitan Timur (kurang 2).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *