Daerah  

Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Luwu Utara – Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial FS (20) di wilayah Tanjung, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Penangkapan ini dilakukan setelah korban RR (15) melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Menurut informasi yang diterima, FS meminta korban untuk merekam dirinya dalam kondisi setengah telanjang dan kemudian mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika RR tidak memberikan sejumlah uang. Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada FS sebanyak tiga kali dengan total Rp. 210.000.

Namun, ancaman FS tidak berhenti di situ. Ia memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya melakukan hubungan badan di halaman salah satu SMP yang ada di Luwu Utara dengan ancaman yang sama. Berkat laporan yang diterima dari korban RR, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Kami sangat mengapresiasi tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ini adalah bentuk komitmen Polres Luwu Utara dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kejahatan,” ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara akan terus berupaya maksimal dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga.

Dalam kasus ini, Polres Luwu Utara berhasil menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi anak-anak dari kejahatan. Penangkapan pelaku FS merupakan contoh nyata dari upaya Polres Luwu Utara dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *