Luwu, Pemerintah Kabupaten Luwu kembali menuntut pengembalian kendaraan dinas jenis Toyota Alphard 25G AT dengan nomor polisi DP 2 F yang telah dikuasai secara tidak berhak oleh Elnita Pakalo, mantan Wakil Ketua TP PKK Luwu.
Meskipun telah beberapa kali diberi peringatan, Pakalo tetap belum mengembalikan kendaraan tersebut, sehingga pemerintah daerah menerbitkan serangkaian surat perintah untuk penarikannya. Surat perintah terbaru dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pj. Bupati Luwu memerintahkan Kepala Satpol PP, Muh. Iqbal Halwi untuk segera mengambil tindakan untuk mengambil kembali kendaraan tersebut. Namun Pakalo tidak kooperatif dan keberadaannya saat ini tidak diketahui.
“Kami telah beberapa kali mengunjunginya dan mendekatinya dengan cara kekeluargaan, namun kendaraan tersebut belum juga dikembalikan,” kata Iqbal pada Selasa 03/09/2024.
Menurut surat perintah, Pakalo diberi waktu tujuh hari untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu. Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas termasuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib sebagai upaya penggelapan aset negara.
Kendaraan dinas yang dimaksud memiliki nomor mesin 2ARJ224542 dan nomor rangka JTNGF3DH0J8020472. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengambil kembali kendaraan tersebut dan memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan hanya untuk kepentingan resmi.(*)