Luwu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mengadakan sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati Luwu kepada parpol peserta pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Trans, Jalan Topoka-Belopa, Kecamatan Belopa, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pengurus parpol peserta pemilu tahun 2024, LO bakal pasangan calon, anggota KPU Luwu serta Bawaslu Luwu. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja didampingi para komisioner KPU Luwu.
Dalam sambutannya, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan bahwa KPU Kabupaten Luwu sedang mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon yang akan ditempatkan di kantor KPU Kabupaten Luwu. Pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024 dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Kemudian pada 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Luwu, Syamsurijal menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Luwu akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
”Jadi kegiatan hari ini yakni melaksanakan sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati Luwu “. Ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dibahas berkaitan syarat pencalonan dan syarat calon serta pemaparan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Syamsurijal juga mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Luwu akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Unhas Makassar.(*)