Daerah  

Bawaslu Luwu Peringatkan ASN dan Kepala Desa Jangan Ikut Berpolitik Praktis

Luwu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Aparatnya di Kabupaten Luwu untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam proses Pilkada Kabupaten Luwu .

Dengan masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Luwu menekankan pentingnya netralitas ASN dan Kepala Desa dalam proses pemilihan.

“Kami perlu ingatkan kembali bahwa, ASN dan Kepala Desa memiliki potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral, seperti membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, dan/atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya,” kata Ketua Bawaslu Luwu Irpan, S.H., M.H.

Sebelumnya, Bawaslu Luwu telah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas, dengan memberikan imbauan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Luwu dan ASN di lingkup Pemda Luwu melalui PJ. Bupati dan juga secara langsung, kepada pihak terkait agar netral dalam setiap tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah.

Irpan juga mengingatkan bahwa Bawaslu Luwu telah menindaklanjuti 7 ASN yang diduga tidak netral dan telah melaporkan ke KASN. Lima di antaranya telah mempunyai putusan dari Komisi KASN dan telah ditindaklanjuti oleh PJ. Bupati Luwu terkait sanksi yang diberikan oleh KASN.

“Kami berharap, ASN dan Kepala Desa dapat memahami pentingnya netralitas dalam proses pemilihan dan tidak ikut berpolitik praktis,” tutup Irpan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *