Dalam waktu sepekan jelang pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati (cabub-cawabup) Luwu, Sulawesi Selatan telah mulai menyiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu dokumen yang harus dibawa oleh kandidat adalah surat rekomendasi partai politik atau B1-KWK.
KPU Luwu telah menjadwalkan pendaftaran cabub-cawabup pada 27 Agustus 2024. Untuk mencegah adanya dukungan partai politik ganda, KPU Luwu akan melakukan sejumlah pemeriksaan fisik serta aplikasi Silon.
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan bahwa dalam PKPU 8 mengenai pencalonan sudah tercatat jelas. “Dikoordinasikan ke KPU RI dan selanjutnya KPU koordinasikan ke DPP partai dan dibuatkan berita acaranya,” jelasnya.
Proses pengecekan tidak memakan waktu lama karena melibatkan aplikasi Silon. “Saya kira cepat karena prosesnya via Silon,” ujarnya.
Menurut Sappe pihaknya juga akan mengecek berkas fisik B1-KWK yang dibawa kandidat cabub-cawabup Luwu, terutama bubuhan tanda tangan dari ketua partai politik.
“Iya, selain itu ditemani pimpinan partai pengusung. Nanti disampaikan ke parpol secara resmi,” ujarnya.
Berikut adalah tahapan Pilkada 2024 :
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK PPS dan KPPS Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.
Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024.(*)