Daerah  

Proses DPS Pilkada Luwu 2024: Naik Tipis Dibanding Pemilu Lalu, Total 270.314 Pemilih

Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kabupaten Luwu, Sulsel yang berlokasi di Aula Bappelitbangda, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Sabtu (10/8/2024). (Foto/Dok. Tribun-Timur.com)

Luwu, 12 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024. Dalam rapat pleno yang digelar, tercatat jumlah pemilih yang masuk dalam DPS mencapai 270.314 orang. Angka ini tersebar di 22 kecamatan dan 227 desa atau kelurahan se-Kabupaten Luwu, dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 961.

Komisioner KPU Luwu, Divisi Data dan Informasi, Harianto, mengungkapkan bahwa Kecamatan Bua menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak dalam DPS. “Dengan total 25.119 pemilih yang terdata dalam DPS. Sementara Kecamatan Bastem memiliki jumlah pemilih terendah dengan hanya 4.262 pemilih,” jelasnya pada Senin (12/8/2024).

Harianto juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih dalam DPS untuk Pilkada Luwu mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu sebelumnya. “Bertambah sekitar 296 pemilih dibanding Pemilu kemarin,” ujarnya, menandakan adanya peningkatan partisipasi warga dalam proses pemilihan.

Untuk masyarakat yang belum terdata dalam DPS, Harianto menyarankan agar segera melaporkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. “Masyarakat bisa melaporkan baik melalui penyampaian lisan maupun tertulis dengan menyertakan bukti pendukung otentik. Proses ini berlangsung mulai tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus selama tahapan pengumuman DPS,” beber Harianto.

Setelah pleno penetapan DPS, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK. “Kemudian selanjutnya DPSHP akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten,” terangnya.

KPU Luwu juga membuka diri untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, terutama jika ada pemilih yang pindah domisili atau meninggal dunia selama tahapan DPSHP. “Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” tutup Harianto.

Dengan penetapan DPS ini, KPU Kabupaten Luwu menunjukkan komitmennya dalam mempersiapkan Pilkada 2024 dengan lebih baik, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *