Daerah  

Razia Rokok Ilegal di Pasar Tradisional: Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Gencarkan Operasi Gempur

Foto/Dok. Mediacenter.luwukab.go.id

Luwu, 10 Agustus 2024 – Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Luwu meluncurkan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, sebuah langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Operasi ini berlangsung dari 6 hingga 9 Agustus 2024 dan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian, serta Dinas Kominfo Kabupaten Luwu.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Andi Oddang Djoeddawi, mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif. “Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam rangka melaksanakan fungsi community protector serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu,” ujarnya.

Andi Oddang menjelaskan, peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian di berbagai sektor. “Produk rokok ilegal merugikan industri dan pengusaha yang patuh karena daya saing harga yang tidak sehat. Dari segi kesehatan, masyarakat bisa saja mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar. Sementara itu, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” tambahnya.

Selama operasi berlangsung, tim gabungan telah mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa, dan Pasar Lama Bajo. Hasilnya, masih ditemukan berbagai merek rokok ilegal yang dijual di pasaran.

“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” jelas Andi Oddang.

Operasi ini juga menemukan tren peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan periode sebelumnya. “Selama giat sepekan, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat akibat beberapa faktor seperti daya beli masyarakat yang sedang menurun dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda dari peredaran rokok ilegal,” kata Andi.

Dengan adanya Operasi Gempur ini, Andi berharap dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, termasuk di Kabupaten Luwu. “Bea Cukai Malili dan Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal,” tutupnya.

Operasi ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Dengan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai dan pemerintah daerah, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *