Daerah  

Satpol PP Luwu Tertibkan Lapak UMKM di Sepanjang Jalur Dua: Berdasarkan Perbup Nomor 115 Tahun 2022

Luwu, 5 Agustus 2024 – Menjelang pelaksanaan Festival Budaya Kabupaten Luwu di Bulan Merdeka, penertiban lapak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sorotan. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu di sepanjang jalur dua, DPRD Luwu, dan lapangan basket Andi Djemma Belopa. Para pelaku UMKM mengeluhkan tindakan ini karena berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.

Kepala Satpol PP Luwu, Muh. Iqbal Halwi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Nomor 115 Tahun 2022 tentang Juknisra Tribumtransmas. “Perbup ini mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Muh. Iqbal Halwi memaparkan beberapa pasal dalam Perbup tersebut yang menjadi dasar penertiban, yaitu Pasal 9, Pasal 57 ayat 1, dan Pasal 60. Pasal-pasal ini menjelaskan tentang larangan penyalahgunaan atau pengalihfungsian jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.

“Ada beberapa lapak UMKM yang dinilai menyalahgunakan serta mengalihfungsikan jalur hijau. Kami menertibkan lapak-lapak ini dan mengarahkan pemiliknya untuk memanfaatkan bangunan yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Luwu, Muhammad Afif Hamka, mengapresiasi antusiasme pelaku UMKM yang ingin berpartisipasi dalam Festival Budaya di Bulan Merdeka. “Kami sangat mengapresiasi antusiasme UMKM untuk mengambil bagian dalam acara ini. Tentunya, keikutsertaan mereka harus sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Afif Hamka.

Afif Hamka juga menambahkan bahwa meskipun Disparbud saat ini hanya membina unit usaha ekonomi kreatif rumah tangga, tidak ada larangan bagi pelaku UMKM untuk berjualan dan meramaikan Festival Budaya. “Kami tidak melarang UMKM untuk berjualan dan memeriahkan acara ini. Namun, mereka harus tetap mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan perbup,” tutupnya.

Penertiban ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum dan tata kota, namun di sisi lain juga menjadi tantangan bagi para pelaku UMKM yang harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan solusi yang saling menguntungkan dapat tercapai, sehingga Festival Budaya di Bulan Merdeka tetap meriah dan tertib.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *