Pria di Luwu Ditangkap Usai Menikah

Polisi Luwu menangkap MI (28), warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, yang diduga terlibat dalam peredaran obat golongan G.

Penangkapan ini terjadi hanya satu jam setelah MI melangsungkan pernikahannya pada Kamis (01/08/2024).

Kasat Narkoba Luwu, Ipda Abdianto, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi Bea Cukai Kota Palopo tentang sebuah paket mencurigakan berisi Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.

Paket tersebut langsung diinvestigasi oleh Satresnarkoba Luwu.Menggunakan penyamaran sebagai kurir, polisi berhasil mendapatkan alamat lengkap penerima dari MI melalui WhatsApp.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang sedang merayakan pernikahannya.

“MI mengakui bahwa paket tersebut miliknya dan direncanakan untuk dijual kembali,” ungkap Abdianto.

MI juga menjual Tryhexyphenidil (THD) seharga Rp10.000 per tablet dan Tramadol Rp15.000 per tablet. Barang bukti yang diamankan berupa 504 butir Tryhexyphenidil dan 80 butir Tramadol.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *