Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu melakukan penyerahan laporan akhir sentra gakkumdu kabupaten luwu pada pemilu tahun 2024 di Bawaslu RI yang diserahkan langsung oleh Koordinator sentra gakkumdu kabupaten luwu unsur Bawaslu ibu Asriani Baharuddin, S.H., M.H Bersama dengan unsur Kepolisian Polres Luwu Kasat Reskrim Muh. Saleh, S.H., M.H. Pada Hari Senin, 22 Juli Tahun 2024 di Kantor Bawaslu RI.
Asriani, Koordinator sentra gakkumdu kabupaten luwu unsur Bawaslu mengatakan penyerahan laporan akhir sentra gakkumdu tahun 2024 ini dalam rangka menindaklanjuti surat Bawaslu RI nomor : 250/PP.00.00/K1/06/2024 Perihal Penyampaian Laporan Akhir, disamping itu Laporan ini sudah menjadi kewajiban bagi Sentra Bawaslu Luwu untuk Menyusun laporan Akhir pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebagai Upaya pertanggung jawaban kinerja kelembagaan juga sebagai bahan evaluasi dalam penguatan internal kelembagaan.
Sementara itu, dari hasil Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada pemilihan umum serentak Tahun 2024 telah menangani 8 (Delapan) Temuan/ Laporan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, adapun Temuan/Laporan yang sampai pada tahap penuntutan sebanyak 3 (tiga) dan telah memperoleh putusan inkrah di pengadilan negeri belopa. berikut rinciannya :
• Temuan/Laporan Telah Memperoleh Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Belopa.
1. Temuan : 002/Reg/TM/PL/Kab/27.09/I/2024, Terlapor terbukti melakukan pelanggaran tindak Pidana Pemilu pada pasal Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Telah memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Belopa sebagaimana Putusan Nomor : 9/Pid.Sus/2024/PN Blp tanggal 21 Februari 2024.
2. Temuan : 006/Reg/TM/PL/Kab/27.09/III/2024,Terlapor terbukti melakukan tindak pidana pemilu pasal 551(Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).Telah memperoleh putusan inkrah PN Nomor : 31/Pid.Sus/2024/PN Blp tanggal 5 April 2024.
3. Laporan : 004/REG/LP/PL/Kab/27.09/II/2024, Terlapor terbukti melakukan pelanggaran pidana Pasal 551 (Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara).Telah memperoleh putusan inkrah Nomor : 30/Pid.Sus/2024/PN Blp tanggal 5 April 2024.
• Temuan/Laporan Telah Dihentikan.
1. Temuan : 004/Reg/TM/PL/Kab/27.09/II/2024, Hasil Penanganan Pelanggaran Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilu.
2. Temuan : 005/Reg/TM/PL/Kab/27.09/II/2024, Hasil Penanganan Pelanggaran Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilu.
3. Laporan : 002/REG/LP/PL/Kab/27.09/II/2024, Hasil Penanganan Pelanggaran Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilu.
4. Laporan : 003/REG/LP/PL/Kab/27.09/II/2024, Hasil Penanganan Pelanggaran Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilu.
5. Laporan : 004/REG/LP/PL/Kab/27.09/III/2024, Hasil Penanganan Pelanggaran Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilu.