Luwu, Sulawesi Selatan – Satuan Reskrim Polres Luwu mengamankan 5 pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Walenrang.
Kelima pria tersebut berinisial “MA” (17 tahun), “MR” (16 tahun), “M” (16 tahun), “A” (23 tahun), dan “N” (20 tahun). Dua di antaranya masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Walenrang.
Peristiwa pencabulan terjadi pada tanggal 13 Juni 2024. Korban awalnya meminta tolong kepada “MR”, salah satu pelaku yang juga teman korban di sekolah, untuk menjemputnya di depan lorong dekat rumah.
Setibanya di lokasi, “MR” membawa korban ke Ruang Sekretariat Paskibraka di kompleks sekolah korban. Di sana, “MR” yang sebelumnya telah menghubungi keempat pelaku lainnya, mengajak korban masuk ke ruang sekretariat dan melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah dengan melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat kepada korban. Korban awalnya meminta tolong kepada salah satu pelaku untuk dibelikan susu dan minuman isotonik, dan salah satu pelaku memanfaatkan kesempatan ini dengan menyetujuinya asalkan korban dapat disetubuhi.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Luwu untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)