Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, meringkus seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial J (54) karena diduga melakukan rudapaksa terhadap korbannya yang juga merupakan seorang lansia, N (61), di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Diketahui, J ditangkap oleh tim Resmob pada Senin (15/7/2024), sekira pukul 10.00 Wita. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP.B./266/VII/2024/SPKT/RES/Luwu/Polda Sulsel. Tanggal 14 Juli 2024.
“Ketika korban seorang diri di rumahnya sedang tidur. Kemudian terdengar oleh korban bahwa di depan rumahnya sedang ada yang mematikan daya KwH meteran listrik, lalu tak lama kemudian pelaku yang telah dikuasai nafsu bejatnya masuk dengan memanjat dinding rumah korban. Setelah berhasil masuk pelaku langsung memeluk dan meraba korban,” beber Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menuturkan kronologis kejadian ini.
Selanjutnya, kata Saleh, korban yang saat itu kaget, sebisa mungkin melakukan perlawanan untuk berusaha melepaskan diri. Namun sayangnya tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul membabi buta ke arah wajah, lengan, serta paha korban.
“Korban yang merupakan lansia dibuat tak berdaya akibat pukulan yang diterima. Hingga akhirnya Pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa Korban yamg sudah tidak berdaya,” tambah Saleh.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan olah TKP, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Saleh yang telah mengetahui keberadaan pelaku kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dan telah diamankan di Mapolres Luwu.
“Untuk korban saat ini yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar, dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” pungkas Saleh. (*)