- Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, hari ini secara resmi mengukuhkan 168 kepala desa dan 1.197 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Andi Kambo. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu yang mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengenai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dalam pidatonya, Muh. Saleh menyampaikan rasa syukur atas perubahan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang para kepala desa selama lebih dari tiga tahun. “Saya percaya para kepala desa dan anggota BPD akan melaksanakan tugas mereka dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Muh. Saleh, sambil memohon berkat dari Tuhan Yang Maha Esa bagi semua yang hadir.Muh. Saleh juga menekankan pentingnya komitmen lebih kuat dari para kepala desa dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. “Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya harap para kepala desa dapat lebih berkontribusi dalam pengelolaan dana desa dan pendapatan asli desa untuk kemajuan Luwu,” tambahnya.Dalam upaya mendukung program prioritas pemerintah, Muh. Saleh mendorong adanya sinergi yang kuat antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis. “Mari utamakan musyawarah dalam setiap keputusan yang diambil untuk kepentingan masyarakat. Harmonisasi antara BPD dan kepala desa harus dijaga dengan baik,” pungkasnya.Acara ini diakhiri dengan komitmen untuk meningkatkan kolaborasi dan kerjasama dalam mendukung percepatan penanganan stunting, sebagai bagian dari visi Luwu Cemerlang tahun 2045.(*)
168 Kades dan 1.197 BPD di Luwu terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
