Daerah  

Belum Kantongi Izin PBG, Toko Swalayan di Luwu Tetap Beroperasi

Kabupaten Luwu kini tengah dihadapkan dengan maraknya toko swalayan atau toko modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi yang mulai bermunculan. Meskipun demikian, tidak semua toko ini telah memperoleh izin resmi untuk beroperasi.

Menurut Kadis PUTR Luwu, Ikhsan Asa’ad, proses perizinan untuk toko-toko modern ini melibatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. “Sebelum mendapatkan izin, kami melakukan pengecekan tata ruang dan kelengkapan lainnya. Ini termasuk untuk pembangunan toko seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi di Kabupaten Luwu,” ujarnya pada Selasa (09/07/2024).

Ikhsan juga menambahkan bahwa beberapa toko modern ada yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Meskipun ada yang telah mengajukan permohonan, beberapa di antaranya belum dapat PBG karena melanggar peraturan tersebut.

Salah satu contoh dari toko-toko yang masih menunggu PBG adalah 3 Indomaret yang berlokasi di Desa Karang-karangan, Tirowali, dan Desa Senga Selatan. Sedangkan untuk Alfamart, sebanyak 10 toko telah memiliki PBG, namun 7 permohonan masih dalam proses dan 2 lainnya menunggu penertiban SKRD.

Namun, terdapat juga kasus di mana beberapa Alfamart di Luwu beroperasi tanpa memiliki PBG. Misalnya, di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Alfamart belum memperoleh PBG karena kelengkapan dokumennya belum dipenuhi sejak permohonan diajukan pada September 2022. Begitu pula dengan Alfamart di Desa Balo-balo, Kecamatan Belopa, yang hingga saat ini juga belum mendapatkan PBG meskipun sudah mengajukan sejak Januari 2023.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Ruslang, mengonfirmasi bahwa toko-toko swalayan ini memang ada yang belum memperoleh PBG dari dinas terkait. “Jika PBG belum terbit, maka tentu saja rekomendasi dari Dinas Perdagangan juga belum bisa dikeluarkan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *