Luwu, 19 Juni 2024 – Isu tentang pelantikan dan mutasi rotasi di kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi topik perbincangan hangat. Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
“Sesuai dengan Permendagri, surat edaran Menpan RI, dan surat edaran Kemendagri, kepala daerah atau Penjabat Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi rotasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah. Jadi, isu pelantikan itu tidak benar,” kata Ahkam pada Rabu (19/06/2024).
Ahkam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tanggal penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada adalah 22 September 2024. “Jika dihitung mundur dari tanggal penetapan calon, artinya pelantikan seharusnya dilaksanakan di bulan Maret lalu. Dan menurut saya, mutasi rotasi ini tidak memiliki urgensi sehingga pelantikan harus dilaksanakan menjelang Pilkada,” terangnya.
Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Luwu juga menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya tidak menganggarkan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi untuk evaluasi jabatan atau jobfit. Hal ini sejalan dengan peraturan yang ada.
Sebagai informasi tambahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menegaskan bahwa kepala daerah maupun penjabat kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi atau kekhawatiran di kalangan pejabat dan masyarakat mengenai adanya mutasi atau rotasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ditetapkan demi menjaga integritas proses Pilkada 2024.