Luwu, 19 Maret 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengadakan rapat paripurna di ruang sidang paripurna, kantor DPRD Luwu, dengan agenda utama persetujuan pelepasan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu. Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh, yang menyampaikan pentingnya agenda ini dalam konteks pengelolaan aset daerah dan keselamatan masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Muh. Saleh menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merujuk pada pengajuan permohonan pengalihan aset Pemda berupa jalan dan tanah di ruas jalan Rante Balla – Ulusalu. “Ruas jalan ini merupakan jalan Kabupaten Luwu dengan volume panjang 12,90 KM dan lebar antara 4,00 meter sampai 8,00 meter,” kata Muh. Saleh.
Ia menambahkan bahwa 11,50 KM dari jalan tersebut masuk dalam wilayah pertambangan PT. Masmindo Dwi Area, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 171.K/30/DJB/2018. Keputusan pelepasan aset ini telah melalui proses panjang dan berbagai kajian untuk memastikan bahwa langkah ini tidak merugikan daerah.
“Mulai dari tahapan perencanaan, pemerintah telah melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait rencana pelepasan aset ini dan dampaknya terhadap masyarakat luas. Kemudian dilakukan penelitian administratif dan fisik untuk mencocokkan fisik barang dengan data administrasi pemerintah daerah,” jelas Pj Bupati Luwu.
Selanjutnya, pemerintah berlanjut ke tahap penilaian terhadap aset oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. “Hal ini dilakukan untuk memastikan agar daerah tidak dirugikan dalam kebijakan pelepasan aset ini. Selain itu, konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) juga telah dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan hukum,” ungkapnya.
Pj Bupati Luwu menegaskan bahwa pelepasan aset ini memerlukan persetujuan dari DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan lelang. “Hari ini kita hadir bersama untuk merumuskan keputusan terbaik demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Muh. Saleh juga menekankan bahwa pelepasan aset daerah ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah, dengan fokus utama pada keamanan masyarakat. “Jalan tersebut berada pada fasilitas pertambangan dalam radius peledakan, sehingga sangat berbahaya untuk dilalui masyarakat umum,” terangnya. Sebagai solusinya, telah disediakan jalan pengganti yaitu ruas jalan Kadundung – Bone Posi sepanjang 8,30 km dan lebar 6 meter.
Dalam penutupnya, Pj Bupati Luwu menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. “Rapat paripurna ini menjadi momentum yang tepat untuk bersama-sama membahas dan mengambil keputusan terbaik dalam pelaksanaan pedoman tersebut,” tutup Muh. Saleh.
Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Luwu untuk menjalankan pengelolaan aset dengan baik, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.(*)